Kamis, 04 Desember 2014

Kasus Farhat Abbas sama Ahmad dhani


pada kasus yang sedang hangat saat ini adalah tentang pelaporan Ahmad Dhani terkait isi kicauan Farhat Abbas yang menyudutkan dirinya. Dhani tersinggung atas komentar Farhat di twitter karena dianggap memojokkan dirinya terkait kasus kecelakaan putra bungsunya AQJ. Ia lalu melaporkan Farhat ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/12/2013), dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan, dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik. Laporan Dhani itu tercatat di nomor LP/4305/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus. Sejak September hingga awal Desember 2013, tingkah polah Farhat tersebut cukup menguras kesabaran Dhani. Setiap Farhat berkicau di akun Twitter-nya, Dhani menganggapnya sebagai upaya mencemarkan nama baiknya. Usai dilaporkan Dhani, Farhat langsung menjalani pemeriksaan akhir Januari 2014 lalu.

- Analisa Kasus


Dari Kasus diatas Kami dapat memberikan analisa baik secara positif maupun negatif. Adapun Analisa Positif Kami terhadap kasus diatas adalah " Sebagai Orang Tua selayaknya Ahmad dhani dapat lebih memperhatikan anak-anaknya, baik di dalam rumah maupun diluar rumah Sedangkan untuk Farhat abbas seharusnya bisa lebih menjaga kata-katanya ataupun pendapatnya di dunia maya karena di dunia maya seperti ini banyak orang yang dapat membacanya .
Solusi untuk kasus ini dan untuk Keduanya yang sedang perang berseteru seharusnya masalah seperti bisa diselesaikan secara baik-baik, agar masalah keduanya tidak berlanjut dan menurut saya tidak ada satu pun masalah yang tidak dapat diselesaikan.

Hukum Yang Terkait

UUD ITE
-Pasal 7 ayat 3 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
·         Pasal 45 ayat 1 UU ITE berisi : ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dengan segala bukti kicauan Farhat Abbas di twitter itu sudah masuk kedalam pasal 27 ayat 3, yakni membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan nama baik.

UUD KUHP
-
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik 
 Yang Berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun" 

Minggu, 26 Oktober 2014

Kasus 3

Kasus 3

Kemudian Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber law yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan Downloader.Win32.Banload.sco

 Analisa Kasus :
 menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
-Tentang Hukum UU ITE

Pasal 32 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”,
Pasal 33: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hhukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”, dan
Pasal 36: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
untuk denda sendiri tergantung dari virusnya, semakin banyak komputer yang di rusak semakin banyak pula dendanya ada beberapa contoh kasus dan denda yang cukup banyak :
-Tentang Hukum UU KUHP
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)

Kasus 2

 Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia. Tidak ada kasus terdaftar. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adidas partai mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan.

Hal ini disampaikan oleh pengacara adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diterima detikFinance, Kamis (2012/06/21)

"Dasar dari hal ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat mirip dengan 3-STRIP merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan konsumen akan mudah tertipu oleh mereka. Merek Dagang Hukum di Indonesia untuk melindungi hal semacam ini, sejalan dengan internasional peraturan seperti Perjanjian WTO. adidas Kursus akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat, "katanya.

Merek adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar negeri.

Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Sudharmawatiningsih SH, MH

Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949, merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan Cina.
sumber : www.finance.detik.com

Analisa Kasus :
dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak Adidas yang telah menggunakan icon 3-strip sejak tahun 1949 dapat menuntut pemalsu merek mereka dengan tegas. Karena dalam hal ini selain merek yang sudah melekat dan prestise dari merek Adidas tersebut, konsumen juga akan meresa tertipu dan dirugikan karena kualitas pemalsu icon pasti dibawah kualitas Adidas yang sudah terkenal dan terbukti di masyarakat luas hampir diseluruh dunia.

- Tentang UU ITE 
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.


-Tentang UU KHUP 
Pasal 90 UU no.15 Tahun 2001 :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Senin, 20 Oktober 2014

Kasus 1


Kasus Cyber Law


Pengertian cyber law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.



Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Analisa Kasus :


Berdasarkan keluhan-keluhan dari pasien yang bernama Prita Mulyasari menurut kami wajar saja apabila Prita melakukan penuntutan terhadap RS OMNI karena keluhannya juga tidak ringan, seharusnya RS OMNI dapat mengatasi permasalahan tersebut sebaik mungkin untuk menjaga kualitas RS yang berstandar internasional. Pasien Prita Mulyasari juga bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik. Hukum belum bisa adil dalam menerima pendapat dari Prita yang ada pada pasal 28 bukan, bukan hanya Prita yang seharusnya diberi hukuman melainkan keduanya dengan tuduhan RS OMNI tidak melakukan pelayanan terbaik sedangkan Prita meluapkan emosinya dengan menulis di surat elektronik yang berisi pencemaran nama baik. Wajar saja Prita menuliskan keluhannya kepada surat elektronik, karena dari pihak RS saja tidak menanggapi dengan selayaknya jawaban, wajar saja timbul kekesalan mendalam karena rasa tidak puas, merasa dipermainkan, seandainya RS jujur setelah Prita mengajukan keluhan kepada RS, tidak sampai hati Prita akan menulis di surat elektronik. Ini mengenai moral juga, bahwa kejujuran itu sangat diperlukan agar nantinya terdapat kesetimbangan hidup, damai dan tidak ada ricuh.
 


- Tentang UU ITE
   Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE menyatakan :
   ''Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik".   

- Tentang UU KUHP
   Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan : 
"Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan dilakukannya sedang diketahui tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".