pada kasus yang sedang hangat saat ini adalah tentang pelaporan Ahmad Dhani terkait isi kicauan Farhat Abbas yang menyudutkan dirinya. Dhani tersinggung atas komentar Farhat di twitter karena dianggap memojokkan dirinya terkait kasus kecelakaan putra bungsunya AQJ. Ia lalu melaporkan Farhat ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/12/2013), dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan, dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik. Laporan Dhani itu tercatat di nomor LP/4305/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus. Sejak September hingga awal Desember 2013, tingkah polah Farhat tersebut cukup menguras kesabaran Dhani. Setiap Farhat berkicau di akun Twitter-nya, Dhani menganggapnya sebagai upaya mencemarkan nama baiknya. Usai dilaporkan Dhani, Farhat langsung menjalani pemeriksaan akhir Januari 2014 lalu.
- Analisa Kasus
Dari Kasus diatas Kami dapat memberikan analisa baik secara positif
maupun negatif. Adapun Analisa Positif Kami terhadap kasus diatas adalah
" Sebagai Orang Tua selayaknya Ahmad dhani dapat lebih memperhatikan
anak-anaknya, baik di dalam rumah maupun diluar rumah Sedangkan untuk
Farhat abbas seharusnya bisa lebih menjaga kata-katanya ataupun
pendapatnya di dunia maya karena di dunia maya seperti ini banyak orang
yang dapat membacanya .
Solusi untuk kasus ini dan untuk Keduanya yang sedang perang berseteru
seharusnya masalah seperti bisa diselesaikan secara baik-baik, agar
masalah keduanya tidak berlanjut dan menurut saya tidak ada satu pun
masalah yang tidak dapat diselesaikan.
Hukum Yang Terkait
UUD ITE
-Pasal 7 ayat 3 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
·
Pasal 45 ayat 1 UU ITE
berisi : ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”.
Dengan segala
bukti kicauan Farhat Abbas di twitter itu sudah masuk kedalam pasal 27 ayat 3,
yakni membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan nama baik.UUD KUHP
-
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik
Yang Berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"