Kasus Cyber Law
Pengertian cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Seperti
yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap
UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat
sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial
seperti facebook dan twitter.
Analisa Kasus :
Berdasarkan keluhan-keluhan dari pasien
yang bernama Prita Mulyasari menurut kami wajar saja apabila Prita melakukan
penuntutan terhadap RS OMNI karena keluhannya juga tidak ringan, seharusnya RS
OMNI dapat mengatasi permasalahan tersebut sebaik mungkin untuk menjaga
kualitas RS yang berstandar internasional. Pasien Prita Mulyasari juga bersalah
karena telah melakukan pencemaran nama baik. Hukum belum bisa adil dalam
menerima pendapat dari Prita yang ada pada pasal 28 bukan, bukan hanya Prita
yang seharusnya diberi hukuman melainkan keduanya dengan tuduhan RS OMNI tidak
melakukan pelayanan terbaik sedangkan Prita meluapkan emosinya dengan menulis
di surat elektronik yang berisi pencemaran nama baik. Wajar saja Prita
menuliskan keluhannya kepada surat elektronik, karena dari pihak RS saja tidak
menanggapi dengan selayaknya jawaban, wajar saja timbul kekesalan mendalam
karena rasa tidak puas, merasa dipermainkan, seandainya RS jujur setelah Prita
mengajukan keluhan kepada RS, tidak sampai hati Prita akan menulis di surat
elektronik. Ini mengenai moral juga, bahwa kejujuran itu sangat diperlukan agar
nantinya terdapat kesetimbangan hidup, damai dan tidak ada ricuh.
Undang-Undang Nomor
11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE menyatakan :
''Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran
nama baik".
- Tentang UU KUHP
Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan :
"Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan dilakukannya sedang diketahui tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar