Senin, 20 Oktober 2014

Kasus 1


Kasus Cyber Law


Pengertian cyber law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.



Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Analisa Kasus :


Berdasarkan keluhan-keluhan dari pasien yang bernama Prita Mulyasari menurut kami wajar saja apabila Prita melakukan penuntutan terhadap RS OMNI karena keluhannya juga tidak ringan, seharusnya RS OMNI dapat mengatasi permasalahan tersebut sebaik mungkin untuk menjaga kualitas RS yang berstandar internasional. Pasien Prita Mulyasari juga bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik. Hukum belum bisa adil dalam menerima pendapat dari Prita yang ada pada pasal 28 bukan, bukan hanya Prita yang seharusnya diberi hukuman melainkan keduanya dengan tuduhan RS OMNI tidak melakukan pelayanan terbaik sedangkan Prita meluapkan emosinya dengan menulis di surat elektronik yang berisi pencemaran nama baik. Wajar saja Prita menuliskan keluhannya kepada surat elektronik, karena dari pihak RS saja tidak menanggapi dengan selayaknya jawaban, wajar saja timbul kekesalan mendalam karena rasa tidak puas, merasa dipermainkan, seandainya RS jujur setelah Prita mengajukan keluhan kepada RS, tidak sampai hati Prita akan menulis di surat elektronik. Ini mengenai moral juga, bahwa kejujuran itu sangat diperlukan agar nantinya terdapat kesetimbangan hidup, damai dan tidak ada ricuh.
 


- Tentang UU ITE
   Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE menyatakan :
   ''Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik".   

- Tentang UU KUHP
   Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan : 
"Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan dilakukannya sedang diketahui tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".
 
  





  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar