Kasus 3
Kemudian Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah
salah satu jenis cyber law yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah
satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface,
worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan
mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak
kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan Downloader.Win32.Banload.sco
Analisa Kasus :
menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan
bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan
password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang
lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim
keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum
yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu
Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
-Tentang Hukum UU ITE
Pasal 32 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”,
Pasal 33: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hhukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”, dan
Pasal 36: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
untuk denda sendiri tergantung dari virusnya, semakin banyak komputer yang di rusak semakin banyak pula dendanya ada beberapa contoh kasus dan denda yang cukup banyak :
-Tentang Hukum UU KUHP
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)